Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 15 Desember 2020 | 15:45 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Bikers bingung, SIM C rusak atau patah bisa kena tilang, polisi bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Bikers bingung, SIM C rusak atau patah bisa kena tilang, polisi bilang begini.

Pengendara kendaran wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara.

SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah saat disimpan di dompet atau di dalam tas.

Lantas, apakah SIM masih berlaku jika mengalami rusak atau hingga patah? Jangan-jangan malah kena tilang?

Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?

Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan.

Berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto pada Senin (14/12/2020).

Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular