MOTOR Plus-online.com - Rabu lalu (16/12/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat rapid test antigen.
Jadi, mulai besok keluar masuk Jakarta harus rapid test dan tarifnya bisa dilihat di beberapa rumah sakit di DKI Jakarta.
Adapun berlakunya wajib menunjukkan surat rapid test ini, "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah jadi kebijakan nasional.
Baca Juga: Kabar Bagus, Pemkab Bogor Siapkan Rapid Test Gratis Buat Wisatawan yang Berlibur ke Puncak Bogor
Baca Juga: Asyik Libur Panjang, Bikers Mau Liburan ke Puncak? Pemkab Bogor Wajibkan Rapid Test di Titik Ini
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.
KOMENTAR