Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test

Aong - Kamis, 17 Desember 2020 | 11:00 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi rapid test

 

MOTOR Plus-online.com -  Wajib tahu bahwa bagi yang mau liburan natal tahun dan tahun baru untuk keluar masuk Jakarta harus rapid test

Dijelaskan Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rabu lalu (16/12/2020), bahwa mulai 18 Desember 2020 keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat rapid test antigen.

Waktunya berbarengan dengan liburan tahun baru ini sih. 

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah jadi kebijakan nasional.

Baca Juga: Kabar Bagus, Pemkab Bogor Siapkan Rapid Test Gratis Buat Wisatawan yang Berlibur ke Puncak Bogor

Baca Juga: Asyik Libur Panjang, Bikers Mau Liburan ke Puncak? Pemkab Bogor Wajibkan Rapid Test di Titik Ini

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular