Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?

Erwan Hartawan - Kamis, 17 Desember 2020 | 16:30 WIB
IST
Rapid test Covid-19 Bisa Drive Thru

MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tau nih kalo ada peraturan baru buat keluar masuk provinsi DKI Jakarta.

Menurut Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI  mulai 18 Desember 2020 keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat rapid test.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin Lupito.

Syafrin Lupito menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah jadi kebijakan nasional.

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin Lupito.

Nah biar gak bingung bikers juga wajib tahu nih perbedaan test antigen dan test PCR.

Mengutip dari Kompas,com berikut perbedaan rapid test antigen dan test PCR.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, Bagaimana dengan Pemotor

1. Jenis sampel

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular