Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 17 Desember 2020 | 17:45
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, hore!
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, hore!

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait diskon pajak ini.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Potongan atau diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.

Kemudian, enggak semua bisa dapetin diskon pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Selain itu, ada lagi yang wajib bikers ketahui soal keringanan pajak kendaraan ini.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya, begitu salah satu penjelasan Pergub itu.

Anies Baswedan menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

"Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini."

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER