Potongan atau diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.
Kemudian, enggak semua bisa dapetin diskon pajak kendaraan.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.
Selain itu, ada lagi yang wajib bikers ketahui soal keringanan pajak kendaraan ini.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya, begitu salah satu penjelasan Pergub itu.
Anies Baswedan menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
"Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini."
"Tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak," kata Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com.
Ad beberapa alasan terkait pemberlakuan potongan pokok pajak kendaraan.
Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR