SIM Keliling Di Jakarta Jumat 18 Desember 2020, Cuma Bayar Segini

Erwan Hartawan - Kamis, 17 Desember 2020 | 20:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM Keliling. Yuk yang Mau Perpanjang SIM 18 Desember, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Simak nih jadwal SIM keliling di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Nah buat bikers yang mau perpanjang SIM gak perlu ke kantor Satpas.

Bisa juga melalui mobil SIM keliling yang berada di Jakarta.

Layanan SIM keliling 18 Desember 2020 beroperasi tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Gak Mahal Kok, Segini Biaya Pergantian SIM Lawas ke Smart SIM

Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini

Enak banget kan, bikers bisa  pilih salah satu gerai SIM keliling yang lebih dekat.

Layanan SIM keliling digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Jangan lupa siapkan syarat-syarat yang lengkap untuk memperpanjang SIM. 

Dengan lokasiya di mobil SIM keliling.

Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling adalah masa berlaku SIM tidak mati.

Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

Jika masa berlaku SIM sudah habis. 

Maka biker harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satpas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.

Dikutip dari Ntmcpolri.info, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Pukul 08:00 s/d 14:00 WIB:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

Untuk jam operasionalnya dari layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta sejak pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Baca Juga: Minimal Berusia 18 Tahun, Ada Gak Sih Batas Umur Maksimal Buat Bikin SIM? Ini Jawabannya

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Jadi jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIMnya bro.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular