MOTOR Plus-online.com - Bikers mungkin banyak yang penasaran, berapa sih tarif untuk melakukan rapid test?
Karena seperti yang brother tahu, untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus memiliki surat pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sudah mulai diberlakukan sejak kemarin (18/12/2020).
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, Bagaimana dengan Pemotor
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Tapi harus diketahui juga, hal tersebut hanya berlaku untuk orang yang bepergian menggunakan transportasi umum.
Jadi kalau brother riding naik motor atau menyetir mobil pribadi, tidak memerlukan hasil rapid test antigen.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Baca Juga: Asyik Libur Panjang, Bikers Mau Liburan ke Puncak? Pemkab Bogor Wajibkan Rapid Test di Titik Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR