MOTOR Plus-online.com - Demi kelancaran ikuti aturan keluar masuk Jakarta selama liburan natal dan tahun baru.
Surat Edaran yang mengatur perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19.
Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang jadi fokus kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Bikers Mau Keluar Masuk 6 Daerah Ini Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Baca Juga: Bikers, Segini Tarif Rapid Test, Wajib Buat yang Keluar Masuk Jakarta
Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.
Kereta Api dan Udara
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
KOMENTAR