MOTOR Plus-online.com - Demi kelancaran ikuti aturan keluar masuk Jakarta selama liburan natal dan tahun baru.
Surat Edaran yang mengatur perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19.
Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang jadi fokus kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Bikers Mau Keluar Masuk 6 Daerah Ini Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Baca Juga: Bikers, Segini Tarif Rapid Test, Wajib Buat yang Keluar Masuk Jakarta
Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.
Kereta Api dan Udara
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test
Perjalanan via darat dan laut Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antar kota antar provinsi via darat, baik transportasi umum dan pribadi, dihimbau untuk melakukan rapid test antigen.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.
Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.
"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.
Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test
Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.
Jabodetabek
Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, Pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, Bagaimana dengan Pemotor
"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.
Sementara untuk perjalanan darat di pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.
Baca Juga: Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test, Ini Tarifnya
Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru merupakan tanggungjawab masyarakat sendiri.
"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggungjawab pemerintah," kata Riza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru"
KOMENTAR