MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tau nih kalo ada peraturan baru buat keluar masuk dibeberapa daerah.
Yap sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen.
Jadi saat memasuki daerahnya bikers wajib membawa dokumen telah rapid test.
Peraturan ini sejalan dengan pemerintah pusat yang telah mengganti aturan perjalan baru.
Baca Juga: Bikers Mau Keluar Masuk 6 Daerah Ini Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Baca Juga: Bikers, Segini Tarif Rapid Test, Wajib Buat yang Keluar Masuk Jakarta
Sebelumnya setiap perjalanan hanya melampirakan rapid test antibodi yang sekarang telah diganti menjadi antigen.
Pergantian ini resmi ditetapkan pada 18 Desember 2020 kemarin.
Pemeriksaan rapid test antigen dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan, dengan metode usap (swab)
Nah, mengutip dari Kompas.com sedikitnya ada enam daerah yang wajin melampirkan dokumen rapid test antigen dan PCR.
Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.
Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
2. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test
3. Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
4. DI Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, Bagaimana dengan Pemotor
5. Jawa Tengah
Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
6. Bali
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca Juga: Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test, Ini Tarifnya
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR