Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 22 Desember 2020 | 09:55 WIB
Hendra/GridOto
Kantor pelayanan SIM libur akhir tahun, bagaimana cara perpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya?

MOTOR Plus-online.com - Kantor pelayanan SIM libur akhir tahun, bagaimana cara perpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya?

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon untuk sementara akan diliburkan.

Seperti disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan saat akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.

Baca Juga: Gak Perlu Lama, Ganti SIM Lawas ke Smart SIM Cuma Hitungan Menit

Baca Juga: Artis Anya Geraldine Pamer SIM C, Netizen Heboh Lihat Nama Aslinya

"Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara," ujar Agung saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Namun Agung belum dapat memastikan kapan pelayanan SIM di Da'an Mogot mulai kembali dibuka.

"Pastinya kami belum tahu, nanti pasti akan ada pengumuman dari Korlantas Polri, tunggu saja nanti akan kami informasikan termasuk juga yang habis masa berlaku. Saya belum bisa jawab sampai keluar Telegram dari Korlantas ," bebernya.

Memang informasi resmi terkait perpanjangan SIM hingga saat ini belum disampaikan.

Baca Juga: Cepat Ganti SIM Lama ke Smart SIM Bisa Nyimpan Duit dan Belanja

Namun biasanya, untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling di Jakarta.

Untuk mengakses layanan SIM keliling jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti:

KTP asli beserta foto kopi, SIM lama beserta foto Kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ganti SIM Lama ke Smart SIM Ternyata Biayanya Cuma Segini Bro, Murah

Sakedar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon adalah sebagai berikut.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular