"Polda Metro Jaya akan melaksanakan pembubaran kerumunan, balapan liar, apalagi saat ini sudah masuk dalam Operasi Lilin. Kegiatan utama khususnya dikaitkan dengan kita berupaya memutus penyebaran Covid-19," kata Sambodo.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor agar tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun, konvoi bermasam sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.
Sambodo menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.
Baca Juga: Update Libur Desember 2020, Bikers Bisa Rencanakan Touring Bareng Nih
Salah satu yang baru dilakukan menindak berupa penilangan terhadap para pengendara yang menggelar balap liar di Jakarta.
"Kita melakukan operasi balap liar dan penindakan terhadap sekitar kurang lebih 20 kendaraan dari komunitas yang melakukan balapan liar di Jalan Protokol Sudirman-Thamrin, Gerbang Pemuda Senayan dan lainnya," kata Sambodo.
Bahkan, kata Sambodo, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Keaehatan.
"Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya," tutup Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Buat Rekayasa Lalin hingga Cek Kendaraan Secara Acak"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR