MOTOR Plus-online.com - Astaga, ada 43 kendaraan yang dikubur di dalam tanah oleh Polisi, kenapa nih?
Ternyata hal itu dilakukan untuk memusnahkan kendaraan bermotor tilang dan kecelakaan lalu lintas yang sudah lama tak diambil.
Hal ini dilakukan oleh Satlantas Polres Solok Selatan, Padang, Sumatera Barat.
Awalnya lubang digali di dalam tanah, kemudian kendaraan-kendaraan itu dikuburkan di dalam lubang tersebut.
Baca Juga: Jelang Mudik Nataru 2020, Polisi Siapin Ribuan Kit Rapid Test Antigen
Baca Juga: Geger! Siapa Bilang Harta Enggak Dibawa Mati, Pemuda Dikubur Bareng Motor Kesayangan
Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang dimusnahkan.
"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.
"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.
Baca Juga: Ketemu Razia Polisi Dikira Bakal Ditilang, Pemotor Malah Dikasih Hadiah
Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.
"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.
Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.
"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.
Baca Juga: Bangkit Dari Kubur, Tampilan Kawasaki Ninja 250 Partnya Bikin Berdecak Kagum!
Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.
Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan
Source | : | Tribun Padang |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR