MOTOR Plus-online.com - Horee bantuan Rp 600 ribu ditransfer ke 11 juta pekerja, bikers udah resign juga dapat.
Kabar bagus nih buat bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta karena pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Uang tunai Rp 600 ribu disalurkan ke rekening bikers dan bisa bayar cicilan motor.
Bantuan ini diberikan kepada seluruh karyawan swasta yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pengumuman! Jika Belum Terdaftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cepat Lakukan Ini
Baca Juga: Buruan Cek di Sini Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Pelajar, Uang Bensin Aman
BLT subsidi gaji ini sudah mulai disalurkan sejak September 2020 lalu, dan kini sudah masuk pada termin II.
Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) termin II.
Penyaluran bantuan tahap V untuk 548.211 pekerja ini dilakukan pada Selasa (8/12/2020).
Dengan begitu, data Kemnaker per 8 Desember 2020, subsidi gaji termin II telah dicairkan untuk 11.023.780 pekerja yang terbagi dalam lima tahap. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Cuma Siapkan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Untuk 10 Ribu Keluarga, Buat Modal Usaha Bengkel
Tahap I: penyaluran BSU mencapai 2.177.915 penerima.
Tahap II: penyaluran BSU mencapai 2.711.358 penerima.
Tahap III: penyaluran BSU mencapai 3.146.314 penerima.
Tahap IV: penyaluran BSU mencapai 2.439.982 penerima.
Tahap V: penyaluran BSU mencapai 548.211 penerima.
Baca Juga: Tambahan Modal Bengkel Aman, 12 Juta Orang Sudah Ditransfer Rp 2,4 Juta Cepet Cek Saldo ATM
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan penyaluran subsidi gaji termin II akan terus berlangsung.
Pekan depan, menurutnya akan dicairkan BSU tahap VI.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa cair," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Pemerintah menargetkan subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta dapat disalurkan kepada 12,4 juta pekerja.
Baca Juga: Satu Lagi BLT Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bikin Usaha Bikers Lancar
Penerima merupakan pekerja swasta dan honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni.
"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," lanjut dia.
Untuk memastikan tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Himbara.
Belum dapat sejak termin I
Sebelumnya, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I belum mendapatkan bantuan subsidi gaji lantaran adanya kendala pada rekening.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), Aswansyah menjelaskan penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap VI nantinya akan dipisah.
Ia menambahkan, pencairan BSU termin I dan termin II ditargetkan harus selesai sebelum 2021.
Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, 10 Cara Bikers dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Namun, tidak hanya pekerja aktif yang berhak mendapatkan BSU, korban PHK atau resign pun berhak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah tersebut.
Korban PHK berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendapatkan nomor rekening bank.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: bantuan-subsidi-gaji-termin-ii-kembali-dicairkan-total-sudah-11-juta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR