Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 23 Desember 2020 | 08:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan berakhir sebentar lagi, buruan diurus.

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus, diskon pajak kendaraan berakhir sebentar lagi, syaratnya gampang lo!

Masih ada kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan.

Program diskon pajak kendaraan sampai bebas bea balik nama masih berlangsung.

Apalagi syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang banget, jangan sampai kelewat.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih memberlakukan keringanan pajak kendaraan.

Lewat Bapenda Jawa Barat, pihaknya kasih insentif pajak kendaraan yang bernama Triple Untung +.

Program keringanan ini terakhir hari ini, 23 Desember 2020.

Gak cuma penghapusan denda pajak, ada banyak diskon yang bisa bikers nikmati!

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Melansir laman resmi Bapenda Jabar, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.

Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.

Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Bapenda Jabar
Masing-masing besaran diskon pajak kendaraan, berdasarkan waktu jatuh temponya.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.

Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Selain itu, diskon pajak kendaraan juga berlaku untuk tunggakan tahun ke-5.

Pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.

Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.

Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

Untuk syaratnya, simak 4 poin di bawah ini ya bro.

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?

Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.

Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program keringanan pajak kendaraan berakhir hari ini, Rabu 23 Desember 2020, buruan diurus.

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular