MOTOR Plus-online.com - Bikers ikutan lelang motor dan kendaraan lain borongan, ada Honda MegaPro dan BeAT.
Bikers yang punya usaha jual beli motor bekas bisa ikutan lelang satu ini nih.
Soalnya PT The First National Glass Ware sedang dalam pailit alias gulung tikar.
Dengan begitu, aset perusahaan berupa kendaraan seperti motor dilelang secara borongan.
Baca Juga: Lebih Murah Rp 9 Jutaan Beli Kawasaki KLX 230 di Lelang Otobursa
Baca Juga: Daftar Akun Medsos Penipuan Lelang Motor Online, Banyak Banget Bro
Dikutip dari lelang.go.id, ada 29 unit motor yang dilelang.
Diantaranya, ada 19 unit Honda MegaPro, 2 unit Honda Revo Fit, 4 unit Honda Supra Fit, 2 unit Honda GL MAX II, 1 Honda BeAT, dan 1 motor Honda tahun 1990 yang belum jelas tipenya.
Untuk Honda MegaPro yang dilelang semuanya produksi tahun 2010.
Lalu untuk 4 unit Honda Supra Fit produksi tahun 2007.
Baca Juga: Pegadaian Syariah Lelang Yamaha NMAX 2018 Rp 7 Juta, Benar atau Penipuan?
Sedangkan untuk 2 Honda Revo fit tahun 2012 dan Honda BeAT tahun 2015.
Semua motor yang dilelang surat-suratnya lengkap, kecuali 2 Honda GL MAX II tidak ada BPKB.
Lokasi motor yang akan dilelang ada di Jalan Pulo Lentut No. 11, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Selain motor, ada 28 mobil dan 10 alat berat yang dilelang.
Baca Juga: Kawasaki KLX 230 Dilelang di Otobursa Tumplek Blek 2020, Harga Murah
Lelang kendaraan ini akan diadakan hari Rabu, 13 Januari 2021.
Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang internet (sesuai WIB).
Untuk mengikuti lelang bisa langsung ke www.lelang.go.id.
Lelang motor ini akan diadakan di KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas di Balai Lelang, Honda BeAT Cuma Rp 2 Jutaan, Yamaha NMAX Rp 12 Jutaan
Adapun syarat-syarat lelang sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penawaran Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
5. Openhouse dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2021, pukul 10.00 s/d 14.00 WIB bertempat di Jalan Pulo Lentut No. 11, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Jalan Rawabali II No. 2, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dan di Jalan Rawa Kepiting No. 1, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
6. Harga penawaran belum termasuk bea lelang, dan biaya resmi lainnya.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
8. Calon Peserta Lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan & dokumen lainnya yang berkaitan dengan harta yang akan dilelang, melihat kondisi fisik Harta yang akan dilelang terlebih dahulu, mengetahui peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah kota setempat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, dengan kata lain, objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is ).
9. Terkait aset berupa tanah atas nama PT. The First National Glass Ware (Dalam Pailit) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 194, maka Pemenang Lelang wajib melunasi biaya-biaya antara lain : Biaya Periode Antar Waktu (PAW) + PPN 10%, Biaya Perpanjangan Penggunanaan Tanah (BPPT), Biaya Maintenance Fee, Biaya Peralihan, dan biaya-biaya lain yang dimungkinkan timbul dalam transaksi ini.
10. Pengosongan lokasi aset dilakukan dan merupakan seluruhnya kewenangan pihak pemenang lelang.
11. Pemenang Lelang juga wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban Pemenang Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL atau Penjual.
13. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kurator cq. Muhammad Fauzi (No. Hp. 0813-2669-6559).
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR