Asyik, Ada Dispensasi Bagi yang STNK Motornya Mati di Libur Akhir Tahun

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 23 Desember 2020 | 16:15 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Asyik, Ada Dispensasi Bagi yang STNK Mati di Libur Akhir Tahun

MOTOR Plus-online.com - Asyik, ada dispensasi nih bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat libur akhir tahun.

Hal itu lantaran ada dispensasi yang diberikan pihak kepolisian.

Seperti yang diungkapkan oleh Kompol Martinus Aditya, selaku Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, keringanan akan diberikan kalau batas jatuh tempo pajaknya hanya hitungan hari.

Baca Juga: Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Cat Motor di STNK dan BPKB

Baca Juga: Tinggal Klik Link Ini Blokir STNK Gak Perlu Datang ke Samsat Lagi

Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," kata Martinus saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
 
"Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020 tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya.

Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.

Baca Juga: Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang

Karena layanan bisa dibayar lewat online melalui mini market.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.

Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.

Baca Juga: Ditunggu Sampai 23 Desember 2020 Besok Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Siapin KTP, STNK dan BPKB

"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular