Peminjam adalah UMKM yang berjualan di berbagai platform, seperti e-commerce, media sosial, aplikasi pesan, dan platform digital lainnya.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 26.000 pengusaha online di Indonesia yang menerima pinjaman online, dengan total pendanaan lebih dari Rp 760 miliar.
“Modalku terus berupaya menjadi perusahaan financial technology (Fintech) terpilih bagi UMKM di Indonesia,” ujar Iwan Kurniawan, Co-Founder & COO Modalku.
Pemberian pinjaman kepada UMKM merupakan respon Modalku dari terus meningkatnya pertumbuhan penjualan online di Indonesia, lebih dari 54 persen dibanding tahun 2019.
Baca Juga: Cuma Butuh 3 Kartu Ini, BRI Kasih Kredit Tanpa Jaminan Ratusan Juta, Plus Asuransi Jiwa Dicover
“Potensi ini menjadi motivasi bagi Modalku untuk bisa menjangkau lebih banyak pengusaha online di Indonesia,” tambah Iwan.
UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman dari Modalku tak sulit.
Proses persetujuannya boleh dibilang cukup cepat, maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Bunga pinjaman yang dikenakan juga rendah, dimulai 2 persen per bulan, yang ditentukan berdasarkan profil risiko masing-masing pengusaha.
Baca Juga: Siapkan 3 Kartu Ini, BRI Kasih Kredit Tanpa Jaminan Tanpa Batas Pinjaman, Cocok Buat Modal Usaha
Rata-rata, peminjam yang mengajukan pinjaman online dari layanan peer to peer lending Modalku besarnya sekitar Rp 25 juta.
Ibu Fifih, salah satu peminjam di Modalku mengatakan, “Fasilitas pinjaman yang diberikan Modalku sangat membantu penambahan stok barang usaha saya.”
Kata Ibu Fifih, usaha onlinenya yang bergerak di bidang aksesoris dan alat kesehatan cukup terbantu dengan pinjaman yang diberikan.
“Bisnis saya mengalami kenaikan omzet sebesar 30 persen dengan adanya penambahan modal dari Modalku,” tambah Ibu Fifih.
Ini kesempatan buat pelaku UMKM yang mau berkembang namun namun terbatas modal tinggal ajukan ke Modalku itu.
Apalagi syartanya juga bisa diajikan secara online juga.
Untuk aplikasinya Modalku bisa didownload dari HP jadi lebih mudah.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR