Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah

Aong - Kamis, 24 Desember 2020 | 09:00 WIB
ISTIMEWA
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM masuk rekening


MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) masih terus disalurkan kepada masyarakat.

BLT atau Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk modal usaha dibuka sampai 2021 buruan daftar syaratnya mudah.

BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta ini diberikan kepada pelaku usaha atau UMKM makanya diesbut bantuan UMKM.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM bisa secara online dan offline.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Jika Telat Diambil akan Hangus

Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta 

Tinggal pilih mau yang mana?

Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, bisa mengajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota madya.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT atau BPUM telah mencapai target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Dibagikan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Per Kepala Keluarga, Bisa Ganti Ban Baru

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Horeee Pelajar Dapat Bantuan Pemerintah Rp 450 Ribu sampai Rp 1 Juta Begini Cara Mencairkannya

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 600 Ribu Ditransfer ke 11 Juta Pekerja, Bikers Udah Resign Juga Dapat

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Program Bantuan Pertamina Bagi yang Putus Sekolah Bisa Melanjutkan

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Baca Juga: Pengumuman! Jika Belum Terdaftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cepat Lakukan Ini

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca Juga: Buruan Cek di Sini Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Pelajar, Uang Bensin Aman

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Baca Juga: Cuma Siapkan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Untuk 10 Ribu Keluarga, Buat Modal Usaha Bengkel

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

Baca Juga: Tambahan Modal Bengkel Aman, 12 Juta Orang Sudah Ditransfer Rp 2,4 Juta Cepet Cek Saldo ATM

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan program pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: syarat-dan-cara-daftar-blt-umkm-rp-24-juta-cek-nama-penerima-via-eformbricoidbpum?

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular