MOTOR Plus-online.com - Tri Rismaharini atau Risma mantan walikota Surabaya itu kini jadi menteri sosial.
Gawat nih Bantuan Langsung Tunai (BLT) distop setelah Risma jadi menteri sosial digantikan dengan sistem baru.
BLT atau Bantuan Langsung Tunai digantikan sistem elektronik.
Sehingga diharapkan penyelewengan bantuan sosial yang dikucurkan kementerian sosial bisa dihindari.
Baca Juga: Info Lengkap Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Syaratnya Gampang Bro
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Jika Telat Diambil akan Hangus
Kata Risma semua akan menggunakan teknologi informasi agar bisa transparan begitupun bantuan-bantuan sosial ini.
Sehingga tidak ada tender untuk penyediaan bantuan sosial lewat orang ketiga.
Keterangan Risma disampaikan setekah serah terima jabatan dari Plt Menteri Sosial, Muhadjir Effendy kepada dirinya di Kementerian Sosial, di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Katanya tidak ada lagi bantuan kas atau uang tunai, bantuan langsung akan dihapus.
Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta
Semua transaksi lewat online, tidak perlu ketemu dengan siapapun dan uang itu akan dikelola transparan.
Menggandeng Perguruan Tinggi
Risma ke depan akan memaksimalkan Teknologi dan Informasi agar semua bisa terpadu.
Sebagai evaluator Risma akan menggandeng pihak ketiga yakni Perguruan Tinggi.
Bantuan Langsung Tunai Lewat Elektronik
Sebelumnya memang sudah ada Bantuan Langsung Tunai lewat elektronik.
Bantuan langsung tunai atau BLT lewat elektronik yaitu bantuan UMKM (BPUM) dan bantuan subsidi gaji.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya
Bantuan UMKM diberikan dari kementrian koperasi untuk pelaku usaha mikro ditransfer langsung ke nomer rekening penerima sebesar Rp 2,4 juta.
Sedangkan bantuan subsidi gaji lewat departemen tenaga kerja yang datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji juga ditransfer langsung sebesar Rp 2,4 juta dengan pemberian dilakukan 2 termin.
Masing-masing termin Rp 1,2 juta.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR