Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini
"Karena pada tanggal 26 Samsat Jakarta masih berlakukan libur pada PSBB transisi. Kemudian dari tanggal 31 Desember-2 januari 2020 juga libur," lanjutnya.
Sementara penyesuaian untuk Polda Metro yang diwilayah Banten, Jawa Barat pada tanggal 24 Desemeber 2020 pelayanan Samsat tetap buka.
Sementara tanggal 25 Desember libur dan pada tanggal 26 Desember kembali dibuka.
Kemudian hari Minggu tanggal 31 Desember hingga 1 - 2 Januari libur.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Bebas Denda Pajak Motor Cuma Tinggal 8 Hari Lagi
Sedangkan untuk waktu pelayanan pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Sementara Samsat Jabar beroperasi pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Agar tidak bingung, berikut syarat dan prosedur perpanjangan STNK sebagaimana dikutip dari laman resmi NtmcPolri;
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?
- STNK asli dan foto copy;
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Prosedur Perpanjangan STNK
Pertama, langkah untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Baca Juga: Catat Nih Brother Daftar Provinsi yang Hapus Denda Perpanjangan STNK
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Source | : | GridOto.com,NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR