Baca Juga: Info Lengkap Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Syaratnya Gampang Bro
"Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kemeneterian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
"Kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," tambah lagi Hanung Harimba Rachman.
Makanya, Hanum menegaskan kalau pihaknya enggak pernah mengeluarkan surat soal waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR