MOTOR Plus-online.com - Bantuan modal usaha Rp 2,4 juta harus dicairkan terakhir tanggal 28 Desember, beneran apa hoax nih?
Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bisa bikers manfaatkan buat buka bengkel kecil-kecilan.
Baru-baru ini beredar di media sosial bantuan UMKM harus dicairkan terakhir tanggal 28 Desember 2020.
Pada postingan tersebut, disebutkan kalau ada surat dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah
Hal itu dibagikan pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur.
Postingan tersebut diunggah hari Selasa (22/12/2020).
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.
Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan screenshot dari unggahan di atas.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lumayan Buat Modal Bengkel
Tetapi akun Facebook Rokel Solo memberikan keterangan tambahan yakni pertanyaan mengenai kebenaran.
"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana benatuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, Rabu (23/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memberikan tanggapan.
Hanung Harimba Rachman mengatakan informasi BLT UMKM yang harus cari terakhir 28 Desember 2020 bukanlah pengumuman resmi Kemenkop UKM.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Desember 2020, Simak Bro!
Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan pengumuman tersebut.
"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami, intinya itu," kata Hanung Harimba Rachman, Rabu (24/12/2020).
Hanung juga menyanggah kalau BLT UMKM harus dicairkan paling lambat 28 Desember 2020.
"Sehingga itu juga belum jelas kebenarannya," ujar Hanung Harimba Rachman.
Baca Juga: Info Lengkap Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Syaratnya Gampang Bro
"Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kemeneterian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
"Kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," tambah lagi Hanung Harimba Rachman.
Makanya, Hanum menegaskan kalau pihaknya enggak pernah mengeluarkan surat soal waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR