MOTOR Plus-online.com - Viral kabar pencairan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta terakhir pada 28 Desember 2020.
Hal tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Di antaranya adalah pengguna Facebook bernama Umy Tabita, di grup Sukoharjo Makmur (22/12/2020).
Seperti yang brother tahu, BLT UMKM ini memang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di tengah pandemi ini.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya
Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri
Isi pesan yang viral di media sosial itu kurang lebih seperti di bawah ini;
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat,"
Lalu apakah informasi itu benar?
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, info tersebut bukanlah info resmi dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR