1. Memiliki usaha berskala mikro
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |