Ia menjelaskan bahwa hanya kendaran besar yang membawa bahan pokok, truk BBM, air mineral kemasan, pupuk, barang ekpor dan impor, serta bahan pokok lainnya yang bisa melintas di sepanjang jalur tersebut selama liburan.
Sementara kendaraan besar lainnya yang dilarang akan diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Terkait dengan larangan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan sejak jauh hari agar dipatuhi pengendara.
Ada sanksi tegas hingga tilang yang akan diterapkan bagi kendaraan besar yang tetap melintas, termasuk truk pengangkut pasir, truk sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca Juga: Waduh, Sudah Satu Minggu Berlakukan PSBB Tahap II, Kasus Positif Corona di Kota Ini Malah Melonjak
Ia mengimbau penguna jalan yang melintas di sepanjang jalur Puncak tetap hati-hati dan waspada.
Hal ini mengingat menjelang akhir tahun curah hujan masih tinggi sehingga rawan terjadi bencana alam longsor dan pohon tumbang di sejumlah titik rawan bencana.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR