Asyik, Weekend Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta

Erwan Hartawan - Minggu, 27 Desember 2020 | 07:25 WIB
Kompas.com
Jadwal SIM Keliling hari ini di Jabodetabek Minggu 27 Desember 2020.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, weekend begini tetap bisa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yap bikers bisa manfaatin SIM keliling nih.

Layanan SIM keliling di Jakarta digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari Minggu 27 Desember 2020.

Bikers yang mau perpanjang SIM di hari Minggu gak usah ribet kalau kantor Satuan Administrasi Pelayanan (Satpas) SIM tutup.

Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID

Meski kantor Satpas tutup hari Minggu, layanan SIM keliling tetap buka loh.

Sayangnya layanan SIM keliling 27 Desember 2020 hanya beroperasi di 2 wilayah di DKI Jakarta.

Cukup terbatas, tidak seperti weekdays di mana lokasi SIM keliling tersebar di 5 wilayah di DKI Jakarta.

Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM keliling di 2 daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Risma Jadi Menteri Sosial, Ternyata Menolak Bawa Motor di Jalan Raya

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Minggu 20 Desember 2020:

- Jakarta Timur : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit

- Jakarta Barat : Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk

Untuk jam operasionalnya dari layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta sejak pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.

Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?

Jangan lupa siapkan syarat-syarat yang lengkap untuk memperpanjang SIM.

Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling adalah masa berlaku SIM tidak mati.

Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Gak Perlu Lama, Ganti SIM Lawas ke Smart SIM Cuma Hitungan Menit

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Jadi jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIMnya bro.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Baca Juga: Artis Anya Geraldine Pamer SIM C, Netizen Heboh Lihat Nama Aslinya

Wajib selalu mengenakan masker.

Kemudian, jaga jarak dengan individu lain atau physical distancing. 

Tak lupa, mencuci tangan dengan air bersih atau pakai hand sanitizer.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular