MOTOR Plus-Online.com - Bikers nekat riding ke Puncak Bogor? Siap-siap disuruh putar balik sama polisi, kalau gak bawa berkas ini.
Memang enak menghabis waktu liburan di Puncak.
Kawasan di pegunungan dengan pemandangan alam buat refreshing.
Apalagi masyarakat bisa melepas penat saat pergi berlibur.
Baca Juga: Nekat Turing ke Puncak Tanpa Surat Swab Antigen? Siap-siap Kena Sanksi Ini
Baca Juga: Awas, Polisi Tutup Jalur Puncak di Malam Tahun Baru, Mulai Jam Segini
Untuk warga Jakarta dan sekitarnya, Puncak menjadi salah satu destinasi favorit.
Soalnya jarak tempat ini tidak jauh dan bisa kelalui kendaraan pribadi.
Namun buat bikers yang mau kepuncak harus membawa persyaratan ini.
Soalnya kalo nekat gak bawa siap-siap disuruh putar balik sama polisi.
Baca Juga: Akses ke Puncak Akan Ditutup Malam Tahun Baru, Bisa Gagal Turing Nih
Seperti imbauan, TMC Polres Bogor yang diunggah lewat akun instagramnya.
"Wisatawan Yang Akan Ke Puncak Wajib Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen," tulis akun instagram tersebut.
Ini berlaku muali 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Diputar Balik Jangan Marah Ya Gais," ujar seruan dalam pamflet.
Baca Juga: Breaking News! Kawasan Puncak Bogor Lumpuh Macet Total, Rizieq Shihab Datang Disambut Ribuan Orang
View this post on Instagram
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy pun meminta masyarakat agar tidak merayakan tahun baru di Puncak.
"Bagi warga masyarakat Kabupaten Bogor dan diluar Bogor yang akan merayakan tahun baruan di Puncak tolong diurungkan niatnya, agar di rumah saja."
Dan tidak melakukan kerumunan karena di Puncak tidak ada kegiatan," kata Roland Rolandy.
"Dan diwajibkan membawa hasil swab antigen yang masih berlaku selama 3 x 24 jam, apabila ada pengendara yang ditemukan atau tidak dapat menunjukan berkas hasil swab antigen maka akan kami putar balik," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa hanya kendaran besar yang membawa bahan pokok, truk BBM, air mineral kemasan, pupuk, barang ekpor dan impor.
Baca Juga: Langganan Macet, Jalur Puncak Jawa Barat Dibuatkan Jalan Tol dan Jalur Baru, Beneran Nih?
Serta bahan pokok lainnya yang bisa melintas di sepanjang jalur tersebut selama liburan.
Sementara kendaraan besar lainnya yang dilarang akan diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Terkait dengan larangan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan sejak jauh hari agar dipatuhi pengendara.
Ada sanksi tegas hingga tilang yang akan diterapkan bagi kendaraan besar yang tetap melintas.
Termasuk truk pengangkut pasir, truk sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca Juga: Kabar Bagus, Pemkab Bogor Siapkan Rapid Test Gratis Buat Wisatawan yang Berlibur ke Puncak Bogor
Ia mengimbau pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalur Puncak tetap hati-hati dan waspada.
Hal ini mengingat menjelang akhir tahun curah hujan masih tinggi sehingga rawan terjadi bencana alam longsor dan pohon tumbang di sejumlah titik rawan bencana.
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR