MOTOR Plus-Online.com - Asyik Kementerian Sosial (Kemensos) ganti bantuan sembako jadi uang tunai nih.
Banyak bikers pasti lebih suka dikasih uang tunai dibanding sembako.
Apalagi beberapa waktu lalu, beberapa orang tertangkap KPK terkait korupsi bantuan tersebut.
Nah Kementerian Sosial memastikan akan memberikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar RP 300.000.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor
Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Berubah Total, Gandeng Kantor Pos
Menariknya lagi, bantuan berlaku sampai 2021 loh.
Seperti yang disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Adhy Karyono.
"Kalau Bantuan Sosial Tunai memang masih lanjut di tahun depan.
"Akan tetapi, rencananya hanya untuk 6 bulan," kata Adhy Karyono dikutip dari Kompas.
Sementara itu, untuk proses pengecekan daftar penerima bantuan, terdapat perubahan dari cara yang sebelumnya digunakan.
Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman
Sebelumnya, masyarakat penerima bantuan diminta mengunjungi situs https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Kini masyarakat harus masuk ke alamat yang berbeda untuk mengecek statusnya sebagai penerima BST.
Sekarang penerima Bansos Tunai Kemensos bisa dilakukan melalui laman https://dtks.kemensos.go.id
Setelah masuk ke laman yang tersebut, Anda bisa langsung mengisi data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan.
Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS), kemudian nama sesuai dengan jenis identitas yang digunakan, dan terakhir adalah memasukkan kode unik atau captcha yang tersedia.
Baca Juga: Uang Bensin Aman, Risma Ubah Cara Pembagian Bansos di Tahun 2021
Terakhir bisa klik "cari".
proses pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR