Cek Dari Rekening Risma Jadi Menteri Sosial Transfer Bantuan Langsung Tunai

Aong - Minggu, 27 Desember 2020 | 11:45 WIB
ISTIMEWA
Ilustrasi bantuan langsung tunai langsung dari kemensos ditransfer

MOTOR Plus-online.com - Risma atau Tri Rismaharini jadi menteri sosial karena di eras sebelumnya tersangkut korupsi. 

Bisa dicek dari rekening, Risma jadi menteri sosial langsung transfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima.

Sebelumnya uang tunai atau bahan pokok diberikan langsung ke penerima yang memungkinkan dikorupsi oleh penyalur.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT dihapus Menteri Risma katanya akan digantikan secara elektronik sehingga langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Uang Bensin Aman, Risma Ubah Cara Pembagian Bansos di Tahun 2021

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor

Bantuan Sosial (bansos) yang disalurkan lewat kemensos semua akan menggunakan teknologi informasi.

Jadinya dana bisa transparansi sampai mana saja alirannya.

Keterangan tersebut disampaikan Risma di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020 setelah serah terima jabatan. 

"Kita tidak akan ada bantuan cash," kata Risma.

Jadi, penasarankan sistem teknologi informasi seperti apa yang akan dilakukan oleh Risma dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman

Berkaca dari sebelumnya, sebenarnya sudah ada bantuan langsung tunai yang transparan karena menggunakan teknologi informasi.

Seperti apa yang dimaksud Risma melibatkan teknologi informasi itu?

Seperti kementrian lain yang meggabungkan teknologi informasi dan bank penyalur.

Jadi, dana bantuan pemerintah bisa dicek langsung dari rekening.

Bisa berkaca dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh kementrian lain yaitu:

BANTUAN SUBSIDI GAJI

Bantuan subsidi gaji diberikan lewat Kementrian Ketenagakerjaan yang dipimpin Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada karyawan tetap yang terdaftar di BPJS ketenagajerajaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Besarnya pemberian subsidi gaji Rp 2,4 juta yang dibayarkan dua termin.

Jadi, masing-masing termin disalurkan Rp 1,2 juta. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Dibagikan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Per Kepala Keluarga, Bisa Ganti Ban Baru

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

BANTUAN UMKM ATAU BPUM

Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan teknologi informasi dan secara elektronik misalnya bantuan UMKM dan bantuan subsidi gaji.

Bantuan UMKM diberikan lewat kementerian Koperasi dan UKM di bawah kepemimpinan Teten Masduki.

Bantuan UMKM atau BPUM berupa uang tunai Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta

Program bantuan BPUM ini diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.

Pemberiannya dengan teknologi informasi karena dalam penyalurannya melibatkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kotamadya.

Juga dalam penyalurannya melibatkan bank HIMBARA yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular