Buruan Cek dari HP Namamu Apa Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Hanya Masukan Nomor KTP

Aong - Senin, 28 Desember 2020 | 11:30 WIB
AONG
Tinggal masukkan nomor KTP dari HP apakah anda termasuk penerima bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) masih terus dikucurkan.

Buruan cek dari HP namamu apakah termasuk penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta hanya masukan nomor KTP. 

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau BPUM diberikan sebagai modal usaha para pelaku usaha kecil atau UMKM.

Pemilik warung, pemilik bengkel dan pedagang kaki lima atau lainnya dapat kesempatan menerima bantuan yang disebut Banpres  (Bantuan Presiden) ini.

Baca Juga: Bisa Dicek dari ATM Risma Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Ditransfer ke Rekening Penerima

Baca Juga: Horeee, Kemensos Ganti Bantaun Sembako Jadi Uang Tunai, Bikers Catat Syaratnya

Penasaran ingin tahu apakah anda termasuk penerima bantuan UMKM ini bisa dicek dari HP.

Untuk BRI caranya klik eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian memasukkan nomor KTP.

Selain itu, cek juga syarat penerima BLT UMKM.

Pasalnya, tidak semua dapat lolos seleksi dan mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Uang Bensin Aman, Risma Ubah Cara Pembagian Bansos di Tahun 2021

Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

BRI
Tinggal masukkan nomor KTP dari eform

Uang tersebut akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Berubah Total, Gandeng Kantor Pos

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Apabila terdapat nomor KTP anda, bisa langsung menuju Bank BRI untuk verifikasi penerimaan uang bantuan.

Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cuma Modal NIK Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Bikers Buruan Dicek Sebelum Diblokir

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?

Cara Mencairkan Banpres di BRI

Setelah nomor KTP anda terdapat di eform atau menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Cair Terakhir 28 Desember, Beneran Apa Hoax?

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

BLT UMKM atau Banpres Diperpanjang

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.

Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Cek Cara Mencairkan Beserta Syarat-syaratnya di https://eform.bri.co.id.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular