MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) akan dibagikan lagi tahun depan.
Horee bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk modal usaha dibagikan lagi di 2021 segera daftar caranya mudah.
Bantuan pemerintah atau BLT untuk modal usaha dibagikan kepada pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, pemilik bengkel atau pedagang kaki lima.
Program ini disebut juga bantuan UMKM atau BPUM atau disebut juga Banpres.
Baca Juga: Bisa Dicek dari ATM Risma Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Ditransfer ke Rekening Penerima
Baca Juga: Horeee, Kemensos Ganti Bantaun Sembako Jadi Uang Tunai, Bikers Catat Syaratnya
Bantuan UMKM untuk modal usaha disalurkan lewat kementrian koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor
Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.
Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Berubah Total, Gandeng Kantor Pos
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman
Dalam pengurusannya pertama datangi dulu RT/RW untuk meminta pengantar surat keterang usaha usaha atau SKU.
Kemudian surat pengantar dibawa menuju kelurahan untuk dimintakan surat pengantar pembuatan SKU di kecematan.
Setelah punya SKU tinggal datangi dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota madya.
KOMENTAR