MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih terus disalurkan untuk mendongkrak perekonomian nasional.
Pencairan bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diperpanjang sampai Februari 2021 segera cek nomor KTP anda dari link yang disediakan lewat HP.
Bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha kecil.
Pemilik bengkel, cuci steam, warung kecil, penjual online dan pedagang kaki 5 dapat kesempatan bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Bisa Dicek dari ATM Risma Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Ditransfer ke Rekening Penerima
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Melalui BLT UMKM ini diharapkan UMKM yang terdampak Covid-19 dapat kembali memulai usahanya.
Pemerintah memberikan dispensasi untuk pencairan BLT UMKM hingga Februari 2021.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman membantah adanya informasi yang menyebut pencairan BLT paling lambat 28 Desember 2020.
Baca Juga: Horeee, Kemensos Ganti Bantaun Sembako Jadi Uang Tunai, Bikers Catat Syaratnya
Hingga saat ini, kata Hanung, regulasi tidak mengatur kapan terakhir pencairan.
"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
Dalam pencairan BLT UMKM, Hanung meminta masyarakat untuk tidak datang berbondong-bondong ke Bank.
"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.
Baca Juga: Uang Bensin Aman, Risma Ubah Cara Pembagian Bansos di Tahun 2021
Meski tidak ada batas akhir pencairan, Hanung mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan.
Ia menyakini, perpanjangan waktu itu bakal disetujui.
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
CARA CEK NOMOR KTP ANDA PENERIMA BANTUAN
BLT UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima dan dicairkan dalam sekali pencairan.
Proser penyaluran BLT dilakukan melalui tiga bank penyalur yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Setelah melalui proses seleksi, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman
Cara lain untuk mengetahui penerima BLT UMKM yakni dengan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Namun penerima BLT yang bisa dicek dengan cara ini hanyalah yang BLT-nya disalurkan melalui BRI.
Proses pengecekannya cukup mudah.
Anda hanya perlu menyiapkan NIK atau nomor KTP.
Baca Juga: Cuma Modal NIK Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Bikers Buruan Dicek Sebelum Diblokir
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?
Alur dan Proses Pencairan BLT UMKM
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, penerima BLT diminta untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM di bank penyalur.
Untuk dapat mencairkan BLT, penerima BLT UMKM harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Cair Terakhir 28 Desember, Beneran Apa Hoax?
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan jika belum punya akan dibuatkan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada Perpanjangan Pencairan.
KOMENTAR