Horeee BLT Rp 2,4 Juta Lanjut Tahun 2021, Cara Daftarnya Gampang

Galih Setiadi - Selasa, 29 Desember 2020 | 13:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 juta lanjut tahun 2021, cara daftarnya gampang bro.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, BLT Rp 2,4 juta lanjut tahun depan alias 2021, cara daftarnya gampang lo.

Kabar gembira buat bikers yang masih menunggu bantuan pemerintah yang satu ini, nantinya bakal cair lagi.

Lumayan buat tambahan modal usaha bikers, misalnya bengkel atau mungkin toko spare part, dan usaha lainnya nih.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut diperpanjang pada tahun 2021.

Baca Juga: Asyik BLT UMKM Diperpanjang Tahun 2021, Tambahan Modal Buat Bengkel

Baca Juga: Cek Dari Rekening Risma Jadi Menteri Sosial Transfer Bantuan Langsung Tunai

Hal itu dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Pihaknya mengusulkan perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Adapun penyaluran bantuan ini sebagai upaya meringankan dampak ekonomi dari Covid-19.

Seperti yang disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Ini Daftar BLT yang Masih Ada Sampai Tahun Depan, Uang Bensin Aman

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Kemenkop UKM sendiri sudah memohon kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.

Nantinya target penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Viral Kabar Pencairan BLT Rp 2,4 Juta Terakhir 28 Desember, Beneran?

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

  • Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
  • Klik proses inquiry Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Satu Lagi BLT Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bikin Usaha Bikers Lancar

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular