MOTOR Plus-online.com - Geger satu keluarga dapat 2 bantuan modal usaha Rp 2,4 juta, kok bisa?
Untuk terus menggerakkan roda perekonomian pemerintah memberikan bantuan modal usaha Rp 2,4 juta dan BSU Rp 600 ribu.
Uang tunai Rp 2,4 juta bisa dipakai bikers untuk tambahan modal usaha bengkel atau usaha lainnya.
Bikers yang memenuhi persyaratan secara otomatis akan mendapat bantuan UMKM (modal usaha) Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Horeee BLT Rp 2,4 Juta Lanjut Tahun 2021, Cara Daftarnya Gampang
Baca Juga: Risma Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial Begini Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Tapi ada satu keluarga dapat bantuan modal usaha Rp 2,4 juta dua kali, bagaimana bisa?
Penerima bantuan UMKM atau modal usaha memang masih disalurkan pemerintah.
Enggak sedikit bikers atau masyarakat yang belum kebagian bantuan moda usaha Rp 2,4 juta ini.
Tapi ternyata ada temuan di mana satu keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau KK sama-sama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Berita Bantuan Tunai Pemerintah Bikin Bikers Bisa Bayar Cicilan Motor
Hal ini tentu saja membuat banyak orang bertanya-tanya.
Apakah bisa satu keluarga menerima BLT UMKM yang sama?
Yuk, kita cari tahu jawabannya!
Sebuah unggahan yang menuliskan pertanyaan mengenai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ramai di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com, unggahan tersebut dibagikan oleh di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA pada Rabu (23/12/2020).
Dalam unggahan tersebut, sebuah akun menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Kemudian ia menanyakan apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.
"Acc min.
#ASK Assalamualaikum.
Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?," tulisnya.
Lalu apakah boleh beberapa anggota keluarga atau bahkan bisa saja semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan hal itu bisa saja terjadi.
Namun syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.
Hanya saja, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya karena ada beberapa alasan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor
"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).
Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.
Ia menambahkan, pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada kesempatan ini, Hanung juga mengaku bahwa pihaknya sedikit mengalami kesulitan ketika harus menyaring satu per satu penerima bantuan ini.
Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Berubah Total, Gandeng Kantor Pos
"Kalau kita tidak bisa mendeteksi dan akhirnya lolos dapat bantuan, ya sudah enggak apa-apa karena juga enggak melanggar peraturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hanung menyebut bahwa pihaknya harus bekerja dan bergerak cepat untuk mengambil keputusan.
Apabila terlalu rumit, nantinya akan berujung pada lamanya waktu penyaluran bantuan.
"Waktu itu arahan saat rapat komite dikatakan kalau jangan dibuat rumit. Kalau terlalu rumit nanti malah enggak tersalur," kata dia.
Baca Juga: Cuma Modal NIK Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Bikers Buruan Dicek Sebelum Diblokir
"Sehingga, kalau ada yang "ngrembes" (beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK dapat bantuan) seperti itu ya mungkin saja ada, tapi presentasenya kecil sekali," imbuh dia.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: heboh-satu-keluarga-terima-2-blt-umkm-ternyata-begini-jadinya?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR