Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Coba Ketik Ini Di HP Bikers

Fadhliansyah - Rabu, 30 Desember 2020 | 07:45 WIB
Tangkap Layar BRI
eform BRI. Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Coba Ketik Ini di HP Bikers


MOTOR Plus-online.com - Bisa dapat uang Rp 2,4 juta dari pemerintah, coba ketik ini di HP bikers, kok bisa?

Yap uang tersebut adalah dana bantuan dari pemerintah bro.

Yang diberikan untuk para pelaku usaha mikro alias UMKM.

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini diberikan agar para pelaku UMKM bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial Begini Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Baca Juga: Asyik BLT UMKM Diperpanjang Tahun 2021, Tambahan Modal Buat Bengkel

Jadi kalau brother pemilik UMKM, bisa coba cek di daftar penerima nih.

Gak perlu keluar rumah, mengeceknya bisa dilakukan lewat handphone (HP).

Dan hanya membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP saja.

Tapi untuk mencairkan dananya, brother harus datang ke bank penyalur seperti BRI misalnya.

Baca Juga: Cek Dari Rekening Risma Jadi Menteri Sosial Transfer Bantuan Langsung Tunai

Sebelumnya, ini syarat-syarat untuk menerima BLT:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Viral Kabar Pencairan BLT Rp 2,4 Juta Terakhir 28 Desember, Beneran?

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

Baca Juga: Satu Lagi BLT Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bikin Usaha Bikers Lancar

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 2,4 Juta Masih Tersedia Bisa Dicek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Nah berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Bikers Bingung, Ada SMS dari BRI Dapat BLT Rp 2,4 Juta Setelah Dicek di eform.bri.go.id Malah Gak Terdaftar

BRI
Tinggal masukkan nomor KTP dari link eform.bri.co.id

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Cek Cara Mencairkan Beserta Syarat-syaratnya di https://eform.bri.co.id

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular