Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya

Fadhliansyah - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:05
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya
Tribunnews.com
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta bisa lewat Samsat keliling (Samling).Jadi brother yang pengin bayar pajak kendaraan, bisa cari yang lokasinya dekat dari rumah nih.Samling sendiri tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.Berikut ini lokasi persisnya:

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Gini Caranya1. Wilayah Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Pusat2. Wilayah Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Barat3. Wilayah Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Timur4. Wilayah Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Utara5. Wilayah Jakarta Selatan: Halaman parkir Polda

Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Samling ini beroperasi 5 hari dalam seminggu.Yaitu mulai hari Senin sampai Jumat, pukul 08:00 - 12:00 WIB.

Kalau ingin perpanjang pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus brother penuhi.Di antaranya adalah:

Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Bagi yang STNK Motornya Mati di Libur Akhir Tahun1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi4. Membawa STNK asli beserta fotokopi5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik NamaSampai 31 Desember

Oh iya, selain datang ke Samling, brother juga bisa bayar pajak kendaraan secara online lho.Pembayaran pajak kendaraan online bisa lewat e-Samsat atau ATM yang sudah bekerja sama.Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu."Untuk pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda," ungkap Herlina mengutip Kompas.com.

TERPOPULER