Gak Repot ke Samsat, Blokir Kendaraan Bisa Sambil Rebahan, Ini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 30 Desember 2020 | 11:56 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi blokir STNK gak perlu repot ke Samsat

MOTOR Plus-Online.com - Gak perlu repot ke Samsat buat blokir kendaraan.

Sekarang blokir kendaraan bisa sambil rebahan di rumah.

Blokir kendaraan biasanya dilakukan buat brother yang jual motornya.

Bukan tanpa alasan loh, ini bisa mengindari pajak progresif loh.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya

Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?

Cara blokirnya juga gampang banget.

Pertama yang pasti bikers harus siapin smartphone.

Langkah-langkahnya bisa dilihat sebagai berikut nih:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Gini Caranya

2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diBlokir
- Upload Kelengkapan Dokumen
- Jangan lupa klik “Kirim”

Setelah bikers hanya menunggu verifikasi dari Petugas Samsat untuk proses penyelesaian dari lapor jual kendaraan.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Dilarang Masuk ke Samsat Kalau Pakai Pakaian Begini

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular