Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor
Hal itu sesuai isi Peraturan Gubernur (Pergub) 66/2019, yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penerapan sanksi sesuai Pergub 66/2019 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2021.
"Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik,” ujar Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2029).
Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?
Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR