MOTOR Plus-online.com - Buruan cek link ini bantuan Rp 1 juta untuk siswa SMA sudah cair.
Uang bantuan Rp 1 juta untuk bikers yang masih berstatus siswa ini lumayan bisa menghemat uang bensin.
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA Rp 1 juta dan Rp 450 ribu untuk siswa SD.
Bantuan uang Rp 1 juta dan Rp 450 ribu sudah bisa dicairkan caranya dengan cek link ini.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 75 ribu sampai Rp 200 Ribu Cair Januari 2021, Servis Motor Aman
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan pemerintah bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Lalu bagaimana bila kamu ingin mengetahui apakah berstatus penerima PIP atau tidak?
Kamu bisa melakukan pengecekan melalui cara ini
1. Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Siapin Nomor KTP dan Cek di Sini
2. Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Berikut ini caranya:
1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik "Cek Data".
Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
Baca Juga: Heboh Satu Keluarga Dapat 2 Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Berita Bantuan Tunai Pemerintah Bikin Bikers Bisa Bayar Cicilan Motor
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
10. Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.
Diketahui, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Horeee BLT Rp 2,4 Juta Lanjut Tahun 2021, Cara Daftarnya Gampang
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sebelum melakukan pendaftaran KIP, ada baiknya mengetahui tentang Program Indonesia Pintar atau PIP ini yang Dilansir dari website Indonesia Pintar.
Apa itu PIP?
1. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).
Anak tersebut berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
2. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.
4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta berjudul: cek-penerima-pip-bantuan-uang-tunai-rp-1-juta-buat-pelajar-sma-siswa-sd-terima-rp-450-ribu?
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR