Baca Juga: Gak Repot ke Samsat, Blokir Kendaraan Bisa Sambil Rebahan, Ini Caranya
Tapi, bikers gak perlu khawatir, ada dispensasi kok buat pemohon pajak yang jatuh tempo.
“Untuk yang jatuh tempo 31 Desember dan 2 Januari itu dibebaskan dari sanksi administrasi, dan bisa melakukan pembayaran pajak pada Seninnya,” ucapnya.
Menariknya dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja.
Ini juga tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya
“Baik yang satu tahunan maupun lima tahunan itu bebas sanksi, karena seluruh Samsat di Polda Metro Jaya tutup pada tanggal itu,” ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.
Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR