Libur Tahun Baru 2021 Samsat Tutup 4 Hari, Buka Lagi Tanggal Segini

Aong - Kamis, 31 Desember 2020 | 10:15 WIB
Twitter/TMC Polda Metro
Libur Tahun Baru Samsat tutup 4 hari dan akan buka lagi awal Januari 2021

Baca Juga: Gak Repot ke Samsat, Blokir Kendaraan Bisa Sambil Rebahan, Ini Caranya

Tapi, bikers gak perlu khawatir, ada dispensasi kok buat pemohon pajak yang jatuh tempo.

“Untuk yang jatuh tempo 31 Desember dan 2 Januari itu dibebaskan dari sanksi administrasi, dan bisa melakukan pembayaran pajak pada Seninnya,” ucapnya.

Menariknya dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja.

Ini juga tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya

“Baik yang satu tahunan maupun lima tahunan itu bebas sanksi, karena seluruh Samsat di Polda Metro Jaya tutup pada tanggal itu,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Penulis : Aong
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular