MOTOR Plus-online.com - Mungkin brother masih banyak yang bertanya-tanya soal penilangan motor yang pakai knalpot racing.
Di antaranya mungkin apakah knalpot racing yang bersuara standar akan tetap ditilang?
Atau hanya knalpot racing yang bersuara bising saja yang ditilang.
Karena seperti yang brother tahu, saat ini penggunaan knalpot racing marak dilakukan.
Baca Juga: ROB1 Luncurkan Knalpot Racing Yamaha XSR 155, Power Langsung Naik
Baca Juga: Sebelum Ganti Knalpot, Ada 5 Hal yang Mesti Diperhatikan Sebelum Membelinya
Mulai dari pengguna motor matic sampai motor sport, banyak yang memakai knalpot racing.
Pabrikan knalpot racing pun sudah banyak berinovasi, seperti membuat knalpot racing yang suaranya lebih adem sehingga tidak terlalu bising.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sama knalpot bising juga sama. Jadi kalau bising itu kan karena suaranya."
"Sementara kalau knalpot racing itu tidak sesuai speknya. Jadi keduanya bisa ditilang," kata AKBP Fahri.
Baca Juga: Street Manners: Bikers Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Pahami Aturan Kebisingan Knalpot Motor
Berapa tingkat kebisingan pada motor?
Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc.
Wajib memiliki batas kebisingan 77 desibel.
Baca Juga: Dijual dengan Harga Fantastis, Knalpot Akrapovic Untuk Kawasaki ZX-25R Baru Tersedia di Bulan Ini
Kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising."
"Karena knalpot yang tidak menggangu keselamatan tidak perlu harus ada uji tipe. Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan. Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.
Nah jadi seperti itu bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR