7. Riau
Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya.
"Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru Covid-19.
Lalu, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian.
Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
8. Aceh
Pemkot Banda Aceh juga melakukan hal yang sama.
Terlebih, perayaan tahun baru tersebut disebutkan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Pelarangan perayaan tahun baru tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.
Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.
Hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Baca Juga: Kapolri Resmi Beri Himbauan Ini, Bikers Tidak Bisa Konvoi Tahun Baru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR