MOTOR Plus-online.com - Siapin aja duit Rp 12 juta buat bikers yang masih nekat buang sampah di jalanan.
Kadang ada saja kelakuan pemotor atau pengemudi mobil yang membuang sampah sembarangan.
Tisu sampai bungkusan plastik dan botol air mineral sering dilempar di jalanan.
Alih-alih mobil atau motor bersih dari sampah, si pemotor bisa kena denda sampai Rp 12 juta.
Baca Juga: Street Manners: Waspada Aquaplaning Mengancam Keselamatan Bikers Saat Musim Hujan
Baca Juga: Street Manners: Pasang Box di Motor Gak Bisa Sembarangan, Pakar Safety Riding Kasih Saran
Buang sampah sembarangan merupakan contoh perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari.
Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.
Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR