Street Manners: Bikers Masih Buang Sampah di Jalan Siap-siap Nyetor Rp 12 Juta

Ahmad Ridho - Jumat, 1 Januari 2021 | 18:05 WIB
Istimewa
Bikers yang masih buang sampah sembarangan di jalanan siap-siap setor Rp 12 juta.

MOTOR Plus-online.com - Siapin aja duit Rp 12 juta buat bikers yang masih nekat buang sampah di jalanan.

Kadang ada saja kelakuan pemotor atau pengemudi mobil yang membuang sampah sembarangan.

Tisu sampai bungkusan plastik dan botol air mineral sering dilempar di jalanan.

Alih-alih mobil atau motor bersih dari sampah, si pemotor bisa kena denda sampai Rp 12 juta.

Baca Juga: Street Manners: Waspada Aquaplaning Mengancam Keselamatan Bikers Saat Musim Hujan

Baca Juga: Street Manners: Pasang Box di Motor Gak Bisa Sembarangan, Pakar Safety Riding Kasih Saran

Buang sampah sembarangan merupakan contoh perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari.

Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.

Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Siapkan KTP, BPKB dan STNK

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular