MOTOR Plus-online.com - Enak banget, bikin SIM baru gak perlu bayar lagi, ini syaratnya.
Kesempatan buat bikers yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Atau brother yang masa berlaku SIM-nya sudah jatuh tempo, siap-siap manfaatin kebijakan ini ya.
Tinggal ikutin prosedurnya, bisa milikin SIM baru deh.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM Awal Tahun Habis, Sampai Kapan?
Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.
Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Asyik, Weekend Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR