MOTOR Plus-online.com - Enak banget, bikin SIM baru gak perlu bayar lagi, ini syaratnya.
Kesempatan buat bikers yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Atau brother yang masa berlaku SIM-nya sudah jatuh tempo, siap-siap manfaatin kebijakan ini ya.
Tinggal ikutin prosedurnya, bisa milikin SIM baru deh.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM Awal Tahun Habis, Sampai Kapan?
Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.
Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Asyik, Weekend Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine
Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.
Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.
Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Wah jadi gak sabar nih, semoga dipercepat ya bro...
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR