"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi (30/12/2020).
Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.
"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Harley-Davidson Siap Luncurkan Motor Custom Sportster 1.250cc, Desainnya Ganteng Abis!
Tarif uji tipe motor
1. Uji rem per Rp 890.000
2. Uji lampu utama Rp 765.0000
3. Uji speedometer Rp 745.000
4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
5. Uji CO – HC Rp 745.000
6. Uji klakson Rp 565.000
7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000
Baca Juga: Waduh, Juara Dunia WSBK Jonathan Rea Rumahnya Disatroni Maling, Nih Barang Yang Hilang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR