MOTOR Plus-online.com - Wuih mantap nih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kasih kejutan buat masyarakat Indonesia.
Yaitu bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, alias bebas biaya.
Tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar gak perlu keluar biaya saat membuat SIM.
Seperti diketahui, saat ini untuk membuat SIM, masyarakat harus mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Akhir Tahun 2020, Buka Cuma Sampai Jam Segini
Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?
Misalnya untuk membuat SIM C, pemohon harus membayar biaya Rp 100 ribu.
Aturan ini tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Dan harus diketahui juga, program bikin SIM gratis ini hanya berlaku untuk orang-orang kalangan tertentu.
Yaitu warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Asyik, Weekend Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta
Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Baca Juga: Gak Perlu Lama, Ganti SIM Lawas ke Smart SIM Cuma Hitungan Menit
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR