Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?

Ardhana Adwitiya - Minggu, 3 Januari 2021 | 07:45 WIB
Farhan
Jelang aturan uji emisi kendaraan bermotor, kira-kira knlapot motor diapain aja tuh?

MOTOR Plus-online.com - Jelang aturan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, motor bakal diapain aja nih selama pengujian?

Pemotor di Ibu Kota Jakarta harus siap-siap akan ada aturan uji emisi ketat.

Kendaraan bermotor baik motor atau mobil harus ikut dan lolos uji emisi.

Kalau tidak, motor atau mobil yang tidak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta akan berlaku tanggal 24 Januari 2021.

Pemberlakuan aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Untuk mencoba bagaimana uji emisi dilakukan, tim MOTOR Plus-online menguji menggunakan motor keluaran baru.

Yaitu Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan, dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.

Baca Juga: Makin Ribet Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi akan Ditilang dan Jangan Harap Bisa Perpanjang Pajak STNK, untuk Mempermudah Disediakan Aplikasinya

Agar data valid, uji emisi dilakukan di bengkel spesialis, yakni bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.

Alatnya menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.

"Kita baru kali ini menerima uji emisi untuk motor. Karena ini bengkel mobil, jadi yang biasanya uji emisi memang mobil saja. Namun, mesin ini juga bisa buat uji emisi motor," sebut Amalina, mekanik yang lakukan uji emisi di motor.

Tidak perlu menunggu lama, Honda PCX 150 langsung di parkirkan dekat alat gas analyzer untuk dilakukan uji emisi.

Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

Uji emisi ini terlihat gampang bro, karena cuma memasukan selang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.

"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi, untuk membaca putaran mesin," tunjuk Amalina.

"Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.

Meski kabel untuk kabel busi itu tidak dipasang, Amalina yakin tidak akan mempengaruhi hasil yang keluar dari uji emisi.

Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor

 

Yang menarik saat uji emisi dilakukan, lubang silencer knalpot disumpal kain.

"Disumpal agar lebih kedap udara, supaya hasilnya lebih akurat," jelas Amalina.

Setelah diuji sampai angka-angkanya stabil, baru deh hasil print dari mesinnya keluar.

Biar tambah jelas, lihat video ini kuy.

 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular